Rapat Paripurna RUU Pemilu Diskors
Rapat Paripurna pembahasan RUU Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD kembali di skors untuk memberikan kesempatan fraksi-fraksi melakukan lobi-lobi terkait permasalahan yang ada.
“Rapat Paripurna kami skors selama dua jam untuk pengambilan opsi voting,saya persilahkan fraksi-fraksi melakukan lobi-lobi atas persoalan ini,” Demikian dikatakan Wakil Ketua DPR Pramono Anung, saat memimpin Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (12/4).
Menurut Pramono Anung, persoalan yang ada dalam RUU pemilu seperti PT, Dapil, Sistem terbuka atau tertutup sudah terselesaikan, sekarang yang ada tinggal di sistem penghitungan suara antara divisor webster atau kuota murni yang belum disepakati.
Ia menambahkan, bahwa dalam keputusan nanti juga akan disepakati bersama tentang pengesahan pasal 209 yang isinya bagi partai politik yang mengikuti pemilu dan lolos Parliamentary Treshold (PT). Begitu juga dengan jatah kursi yang dijamin oleh UU. Sehingga jatah kursinya tidak bisa hilang begitu saja.“Saya harapkan kepada semua fraksi agar telah menentukan keputusannyadari hasil lobi dan keputusan voting bisa langsung diambil," harapnya sambil mengetuk palu skors.(nt)/foto:iwan armanias/parle.